Kerusakan mobil baik yang terjadi karena ulah orang lain atau karena kecelakaan tunggal memang sulit untuk diprediksi. Anda bisa keluar biaya sangat mahal dalam melakukan perbaikan untuk mobil anda ketik hal buruk itu terjadi. Untuk melindungi mobil dan finansial anda dari kerusakan mobil yang tidak disangka-sangka seperti penyok, baret, ringsek, pecah kaca, mesin yang mati dan lain-lain, maka anda sangat perlu mempunyai Asuransi Mobil sebagai antisipasinya.
Apabila anda sudah nemiliki dan berlangganan Asuransi Mobil kemudian salah satu dari beberapa hal buruk tadi menimpa mobil anda sekarang, jangan khawatir, anda bisa langsung melakukan klaim ke pihak Asuransi Mobil supaya masalahnya segera teratasi tanpa perlu keluar banyak biaya.
Berikut ini Adalah Proses Cara Melakukan Klaim Asuransi Mobil:
1. Pastikan anda telah memilih Asuransi Mobil All Risk yang mampu mengcover semua kerusakan tanpa harus mencapai 80% tingkat kerusakan dari mobil anda tersebut.
2. Syarat kedua adalah anda harus membawa / melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku, STNK dan tentunya mobil anda sendiri yang hendak diklaim kerusaknnya kepada Perusahaan Asuransi Mobil anda. Nantinya petugas asuransi akan mengecek kondisi mobil anda agar tahu mana saja yang harus diperbaiki dan ditanggung sepenuhnya oleh mereka untuk urusan biaya perbaikannya.
3. Perlu diperhatikan juga, ketika anda hendak mengkalim Asuransi Mobil, anda harus melaporkan kejadian kerusakan mobil yang terjadi maksimal 5 hari setelah tanggal kejadian jangan ditunggu lama-lama sesuai dengan ketentuan Asuransi Mobil pada umumnya.
BACA JUGA:
- Cara Melakukan Klaim Asuransi Mobil Ternyata Sangat Mudah Bagini Prosesnya
- Apa Itu Asuransi Mobil dan Tips Memilih Asuransi Mobil Terbaik
- Cara Memilih Pinjaman Online Terbaik yang Menguntungkan, Aman dan Cepat Cair
- Jenis-jenis Asuransi yang Harus Anda Miliki Untuk Perlindungan Finansial Anda Disaat Genting dan Terdesak
4. Setelah anda melaporkan kejadian kerusakan tersebut ke pihak Asuransi Mobil, anda akan mendapatkan Surat Kerja Bengkel (SBK), Setelah anda mendapat surat tersebut itu terserah anda ingin memasukkan mobil anda ke bengkelnya kapan sesuai dengan kesediaan waktu luang anda. Yang penting anda sudah lapor terlebih dahulu dan mendapatkan surat sakti tersebut dari pihak Asuransi Mobil langganan anda.
5. Biasanya untuk klaim dalam satu kali kejadian akan ada biaya Owner Risk atau biasa disebut biaya (OR) yang nilai nominalnya mencapai Rp 300.000 / sekali kejadian. Kalau dua kali kejadian di waktu berbeda maka biaya OR nya jadi 2.
6. Setelah sampai di Perusahaan Asuransi, anda diharuskan mengisi formulir baik itu cetak maupun dalam bentuk aplikasi yang harus anda install di HP anda (tergantung kebijakan masing-masing perusahaan asuransi) kemudian mobil anda akan dijemput menuju bengkel rekanan untuk segera dilakukan perbaikan.
Nah itulah tahapan untuk Cara Melakukan Klaim Asuransi Mobil dengan mudah. Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi anda yang saat ini hendak melakukan kalim asuransi mobil. Jangan lupa untuk share artikel ini ke semua sosial media yang anda miliki supaya bisa memberi manfaat bagi banyak orang lagi. Amin.