Resmi ! BKN Umumkan Pendaftaran CPNS dan PPPK Guru-Non Guru Tahun 2021 Dibuka Mulai Tanggal 30 Juni | Inilah Dokumen-dokumen yang Diperlukan, Syarat dan Ketentuan Serta Alur Seleksi CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021

Akhirnya kepastian tentang kapan pendaftaran CPNS 2021 akan dilakukan sudah terjawab. Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi telah mengumumkan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dan Non Guru tahun 2021 yaitu akan dilakukan secara serentak mulai tanggal 30 Juni – 21 Juli 2021. Pada periode sebelumnya, Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang meliputi CPNS, PPPK Guru dan Non-guru diikuti oleh 2 juta orang pendaftar. Untuk tahun ini diperkirakan jumlah pendaftar akan semakin meningkat yaitu sebanyak 5 juta orang pendaftar. Sementara Pemerintah telah menetapkan bahwa kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang meliputi PNS, PPPK Guru dan Non-guru hanya sebanyak 688.623 – 707.622 orang saja.

Pendaftaran CPNS 2021
Pendaftaran CPNS 2021

Dokumen-dokumen yang Diperlukan untuk Daftar CPNS 2021

Berikut ini adalah daftar dokumen-dokumen yang wajib diunggah di website resmi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sscasn.bkn.go.id saat melakukan pendaftaran CPNS 2021:

  1. Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb dalam bentuk hasil scan.
  2. Swafoto maksimal 200 Kb dalam bentuk hasil scan.
  3. KTP maksimal 200 Kb dalam bentuk hasil scan.
  4. Surat Lamaran Kerja maksimal 300 Kb dalam bentuk file pdf.
  5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb dalam bentuk file pdf.
  6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb dalam bentuk file pdf.
  7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb dalam bentuk file pdf.

Syarat dan Ketentuan Seleksi CPNS 2021

Berikut ini adalah syarat dan ketentuan dalam mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 yang ditetapkan oleh Pemerintah:

  1. Peserta yang mendaftar untuk ikut seleksi CPNS 2021 harus merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI dengan usia melamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
  2. Peserta yang mendaftar tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI, PNS, anggota Polri atau pegawai swasta.
  3. Peserta yang mendaftar tidak sedang memiliki kedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  4. Peserta yang mendaftar tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis. Harus dipastikan adalah masyarakat biasa.
  5. Peserta yang mendaftar harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  6. Peserta yang mendaftar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah apabila nantinya mereka dinyatakan lolos menjadi Pegawai Negeri Sipil.
  7. Peserta yang mendaftar harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Baca Juga

Alur Seleksi CPNS 2021

1. Melakukan Pendftaran Akun

  • Pelamar lowongan CPNS harus mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id untuk bisa mulai mendaftar.
  • Buat akun SSCASN di website tersebut lalu Login ke akun SSCASN yang telah dibuat.
  • Lengkapi biodata yang diperintahkan dan unggah swafoto.

2. Melakukan Pendftaran Formasi

  • Pelamar lowongan CPNS harus memilih jenis seleksi, Pilih formasi.
  • Unggah dokumen kemudian Cek resume dan akhiri pendaftaran.
  • Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun.

3. Proses Seleksi Administrasi

  • Panitia penerimaan CPNS akan memverifikasi data pelamar,
  • Panitia penerimaan CPNS akan mengumumkan hasil seleksi administrasi,
  • Pelamar lowongan CPNS yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi apabila merasa perlu melakukan sanggahan.
  • Panitia penerimaan CPNS mengumumkan hasil sanggah.
  • Pelamar lowongan CPNS yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian.

4. Proses Seleksi Kompetisi Dasar (SKD)

  • Pelamar lowongan CPNS melaksanakan ujian Seleksi Kompetisi Dasar.
  • Panitia penerimaan CPNS akan mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD.
  • Pelamar lowongan CPNS yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD
  • Panitia penerimaan CPNS akan mengumumkan hasil sanggah.
  • Pelamar lowongan CPNS yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

5. Proses Seleksi Kompetisi Bidang (SKB)

  • Pelamar lowongan CPNS harus melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
  • Panitia penerimaan CPNS mengumumkan hasil SKB
  • Pelamar lowongan CPNS yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB.

6. Proses Akhir yaitu Pengumuman Kelulusan Seleksi CPNS 2021

  • Panitia penerimaan CPNS akan mengumumkan hasil sanggah SKB (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun).
  • Pelamar lowongan CPNS yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan akhir.

Itulah alur dalam mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 yang ditetapkan oleh Pemerintah. Selamat mendaftar.

Posted in VIRAL

Tags - alur seleksi CPNS 2021Badan Kepegawaian NegaraBadan Kepegawaian Negara (BKN)bkncara unggah dokumen persyaratan di sscasn.bkn.go.iCPNScpns 2021dokumen pendaftaran CPNS 2021jadwal pendaftaran CPNS 2021kapan pendaftaran CPNS 2021pembukaan pendaftaran CPNS 2021Pendaftaran CPNS 2021pendaftaran CPNS 2021 kapan dibukaportal SSCASNResmi ! BKN Umumkan Seleksi CPNS dan PPPK Guru-NonGuru Tahun 2021 | Inilah Dokumen-dokumen yang Diperlukansistem scasnSistem Seleksi Calon Aparatur Sipil NegaraSistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)Sistem Seleksi CPNS NasionalSscasnsscasn.bkn.go.idSyarat dan Ketentuan dan Alur Seleksi CPNS 2021syarat umum pendaftaran CPNS 2021tanggal pendaftaran CPNS 2021