Pemerintah Indonesia Membatalkan Keberangkatan Haji 2021
Kabar menyedihkan datang dari Pelaksanaan Ibadah Haji 2021, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) yang disampaikan langsung oleh Menteri Agama saat ini yakni Yaqut Cholil Qoumas pada hari Kamis (3/6/2021) memutuskan untuk membatalkan keberangkatan seluruh jemaah haji Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi ke Mekah Arab Saudi.
Usul punya usul keputusan berat tersebut terpaksa harus diambil oleh Pemerintah Indonesia lantaran Indonesia tidak masuk ke dalam daftar negara yang sudah diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah haji 2021 oleh pihak Pemerintah Arab Saudi berkenaan dengan perkembangan kasus covid-19 yang dinilai belum stabil untuk negara Indonesia.
Tercatat hanya ada 11 negara di dunia yang sudah mendapatkan izin resmi bagi warganya untuk berkunjung ke Arab Saudi melakukan haji 2021. 11 negara tersebut diantaranya adalah Irlandia, Italia, Portugal, Uni Emirat Arab, Inggris, Swedia, Jerman, Swiss, Perancis, Jepang dan Amerika Serikat.
Ke 11 negara tersebut di atas dinilai sudah menunjukkan perkembangan yang signifikan dalam menekan angka penyebaran kasus covid-19 di negara mereka masing-masing sehingga apabila ada warga negaranya yang berencana melakukan haji ke Mekah Arab Saudi, tidak akan membuat keresahan dan ketakutan jiklalau ada diantara mereka akan membawa virus covid-19 dari negaranya ke Arab Saudi.
Baca Juga
Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa untuk mensterilkan Mekah tempat kabah yang merupakan kiblatnya umat islam di seluruh dunia berada, tahun lalu Pemerintah Arab Saudi sampai mengosongkan total area tersebut. Hal tersebut menjadi sejarah tersendiri karena untuk pertama kalinya dalam sejarah modern area kabah terlihat benar-benar kosong tanpa ada aktivitas tawaf dan lempar jumroh. Semua itu terpaksa dilakukan untuk melindungi semua orang dari ancaman terpapar covid-19.
Alasan lain kenapa hanya 11 negara tersebut yang diizinkan melakukan haji 2021 dan dibolehkan masuk ke Arab Saudi karena dinilai telah menunjukkan stabilitas dalam menahan Covid-19. Meskipun larangan masuk telah dicabut, para pelancong masih memerlukan prosedur karantina. Hal tersebut disampaikan langsung oleh otoritas kesehatan Arab Saudi atau Saudi Public Health Authority (PHA).
Berikut ini adalah pernyataan resmi yang disampaikan langsung oleh Menteri Agama Republik Indonesia pada acara konferensi pers hari Kamis tanggal 3 Juni 2021.
“Pemerintah Indonesia melalui kementerian Agama menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,” ujar Yaqut Cholil Qoumas.
Jangan lupa untuk share artikel ini ke semua media sosial yang kalian punya yak, supaya kami tetap semangat dalam memberikan informasi yang menarik setiap harinya. Terima kasih