Dari sekian banyak kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, kasus korupsi yang dilakukan oleh Surya Darmadi menjadi kasus korupsi dengan kerugian negara paling tinggi di Indonesia sejauh ini yakni merugikan negara hingga Rp78 Triliun sekaligus menjadi pemecah rekor kasus korupsi terbesar yang pernah ada di Indonesia. Surya Darmadi yang merupakan bos produsen minyak goreng ternama merk Palma itu telah resmi ditetapkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan keuangan negara higga Rp78 Triliun. Kasus korupsi yang dilakukan oleh Surya Darmadi ini nilainya jauh lebih besar dari nilai kasus-kasus korupsi sebelumnya seperti pada kasus korupsi ASABRI yang merugikan negara senilai Rp22 Triliun, pada kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan negara senilai Rp16 Triliun dan laiin-lain.

Surya Darmadi atau biasa juga disebut Apeng, terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dalam penyerobotan kasawan hutan lindung seluas 37.095 hektare untuk Kegiatan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Seperti yang kita pahami bersama kalau semua bisnis kelapa sawit memang sangat beresiko terhadap lingkungan dan keberlangsungan serta kelestarian hutan sebagai paru-paru dunia, oleh karena itu, izin pembukaan hutan tersebut perlu memiliki Analisis Mengenai Dampak Linkingan (AMDAL) yang mendalam serta setiap perusahaan yang hendak memanfaatkan hutan sebagai lahan bisnisnya wajib membangun kebun masyarakat sebanyak 20%. Tapi hal tersebut nyatanya tidak pernah dilakukan oleh Surya Darmadi selama bertahun-tahun bisnis kelapa sawitnya beroperasi dikarenakan ternyata ia sudah melakuan kongkalikong dengan pejabat tinggi terkait.
Adalah mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman yang terlibat dalam kasus ini bersama Surya Darmadi. Mereka terbukti telah bersepakat dan bersekongkol untuk memuluskan berbagai macam perizinan pengelolaan kebun kelapa sawit untuk perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi. Lebih parahnya lagi, ternyata sebelum kasus ini menucat ke publik, pada tahun 2014 yang lalu, Surya Darmadi juga menyuap Gubernur Riau waktu itu yaitu Annas Maamun sebesar Rp3 Milyar dengan tujuan untuk mengubah fungsi lahan hutan yang dikelola oleh PT Duta Palma Group, menjadi bukan kawasan hutan.
Baca Juga:
- 5 e Wallet Terbaik di Indonesia, Nomor 1 Bisa Memberikan Pinjaman Online Sampai Rp50 Juta, Pengertian e Wallet dan Cara Membuatnya
- Top 3 Aplikasi Sadap WA Terbaik dan Cara Menyadap WA Pasangan dari Jarak Jauh
Kejaksaan Agung Republik Indonesia kemudian menetapkan Surya darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan pada awal Agustus 2022. Terbukti, telah dipergunakan oleh Surya Darmadi dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari kementerian kehutanan serta tanpa adanya Hak guna Usaha dari badan pertanahan nasional. Telah membuka dan memanfaatkan Kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdsarkan hasi penghitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp78 Triliun. Tak hanya itu, Surya Darmadi juga berstatus tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Meski saat ini Surya Darmadi tengah diperiksa Kejaksaan Agung, pihak KPK memastikan kasus yang mereka tangani berkaitan dengan Surya Darmadi akan tetap berlanjut. Pasalnya Surya Darmadi juga jadi tersangka KPK perihal suap revisi alih fungsi hutan. Menurut wakil ketua KPK Nurul Ghufron, KPK mendukung upaya penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. KPK juga telah memberikan sejumlah duplikat dokumen barang bukti terkait kasus alih fungsi lahan tersebut.
Sebelumnya pada tahun 2019, KPK telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus suap revisi alih fungsi hutan di Provinsi riau di kementerian kehutanan pada tahun 2014. Suya Darmadi ternyata sudah mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung sebanyak tiga kali setelah penetapan dirinya sebagai tersangka sebelum akhirnya ia melarikan diri ke luar negeri.
Pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022, Surya Darmadi akhirnya menyerahkan diri dan tiba di Bandara Soekarno Hatta Indonesia dari Taiwan dengan menggunakan maskapai China Airlines pada pukul 13.00 WIB. Ia turun dari pesawat dengan pengawalan ketat petugas Kejaksaan Agung dan TNI. Pelarian Surya Darmadi kini telah berakhir. Ia akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung setelah menjadi buron selama 3 tahun. Menurut kuasa hukum Surya Darmadi yaitu Juniver Girsang kliennya itu tak kabur melainkan tengah menjalani pengobatan di luar negeri. Ia memastikan Surya darmadi bersikap kooperatif dalam mengikuti seluruh proses hukum yang menjeratnya.
Usai menyerahkan diri, Surya Darmadi menjalani pemeriksaan penyidik dari jaksa agung muda pidana khusus atau jampidsus. Ia kemudian dibawa ke Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba untuk ditahan selama 20 hari. Surya darmadi keluar dari gedung Jampidsus Kejaksaan Agung sekitar pukul 17.30 Waktu Indonesia Barat menggunakan rompi merah muda. Ia berada di gedung jampidsus selama lebih dari 4 jam sejak kedatangannya sekitar 13.00 WIB. Kita tunggu kelanjutan kasusnya bersama-sama. Semoga bisa diadili seadil-adilnya. Amin